Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan mengenai Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptakerja) yang diajukan oleh Tim Advokasi Gugat Omnibus Law yang teregister dengan Nomor Perkara 107/PUU-XVIII/2020.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Tim Advokasi Gugat Omnibus Law Janses E Sihaloho, S.H. M. Wastu Pinandito, S.H melalui press release yang diterima Aktual pada kamis (25/11).

Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya telah mengabulkan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja yang pada pokoknya menyatakan:

1. Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan”;

2. Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan;

3. Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional secara permanen;

4. Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau Pasal-Pasal atau Materi-Materi yang telah dicabut atau di ubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali;

5. Menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Janses E. Sihaloho, S.H. selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa sudah cukup tepat Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Menurutnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam proses pembentukkannya memang telah telah banyak melanggar syarat-syarat pembentukan suatu Undang-Undang (syarat formil) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), Undang-Undang 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat. Putusan Mahkamah konstitusi ini sudah seharusnya menjadi pelajaran penting dan berharga agar pembuat Undang-Undang ke depan agar lebih profesional taat asas dan lebih menghargai partisipasi publik.

Selanjutnya M. Wastu Pinandito, S.H. selaku salah satu Kuasa Hukum juga menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang masih memberikan kesempatan bagi Pembentuk Undang-Undang dalam hal ini Pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun, apabila tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Cipta Kerja akan dinyatakan Inkonstitusional secara permanen atau dengan kata lain dibatalkan permanen. Seharusnya Mahkamah Konstitusi tidak perlu lagi memberikan kesempatan tersebut karena dikhawatirkan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja tidak dilakukan secara profesional dan taat hukum, mengingat waktu yang diberikan oleh MK hanya 2 (dua) tahun, terlebih Undang-Undang Cipta Kerja didalamnya memuat 78 Undang-Undang.

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin