Jakarta, Aktual.com – Anggota Pansus Angket KPK DPR RI Muhammad Syafi’i menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya judicial review yang diajukan pegawai KPK.
Uji meteriil tersebut, untuk menguji keabsahan atas pembentukan Pansus yang menjadikan KPK sebagai objek angket.
“Apakah permohonan mereka diterima, itu urusan MK,” kata Syafi’i di Jakarta, Jumat (14/7).
“Atau kalau diterima, apakah tuntutan mereka dibenarkan, itu juga kita tunggu dari MK,” tambahnya.
Bahkan, sambung pria yang akrab disapa Romo ini pengajuan tersebut merupakan hak dari warga negar, karena itu tinggal menunggu keputusannya nanti.
“Ya boleh itu hak mereka, tinggal kita tunggu keputusannya. Pertanyaannya boleh ga mereka mengajukan judicial review, mereka boleh,” pungkas dia.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid