Jakarta, Aktual.com — Komisi III DPR menunda rapat pleno penentuan lolos tidaknya delapan Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan bahwa kemungkinan delapan nama tersebut dikembalikan lagi, pasalnya ada beberapa Undang-undang (UU) tentang KPK yang dilanggar oleh Panitia Seleksi (Pansel) KPK.
Diantaranya, tidak adanya unsur jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum di jajaran Capim dan beberapa capim KPK belum memenuhi pengalaman 15 tahun di bidangnya masing-masing, seperti bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan, yang terkatup di pasal 29 poin D UU KPK.
“Kan ini fit and proper test dari awal banyak yang sudah mewanti-wanti ke-9 srikandi pansel, saya mendapat laporan 9 srikandi tidak kompak. Ada srikandi ngotot ada jaksa, dan ada srikandi yang ngotot tidak ada jaksa, dan ini yang terjadi pada akhirnya di pleno,” ujar Fahri di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11).
Politikus Partai Keadilan Sejehtera (PKS) ini menjelaskan pada tanggal 16 Desember nanti pimpinan KPK resmi dilantik. Namun, jika masalah dalam pembahasan di Komisi III DPR terkait Capim KPK tak memenuhi ketentuan di dalam UU KPK, maka Jokowi bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu).
“Kalau itu tidak ada masalah, presiden bisa menerbitkan Perppu, karena tidak boleh terjadi kekosongan,” katanya.
Sebagai informasi, Komisi III DPR menunda proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon pimpinan KPK. Fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI saling tuding mengenai siapa yang berperan menggantung proses pemilihan pimpinan KPK. Keputusan penundaan ini diambil dalam rapat pleno tertutup.
Artikel ini ditulis oleh: