Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih melakukan verifikasi atas kelengkapan berkas-berkas permohonan uji materi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), atas Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.

“Sekarang Mahkamah Konstitusi sedang memverifikasi kelengkapan permohonan Ahok,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (6/8).

“Masih diperiksa kelengkapannya, jadi belum diregistrasi,” lanjut Fajar.

Ahok pada Selasa (2/8), telah menyerahkan berkas permohonan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, terkait dengan pasal yang mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye berlangsung.

Ahok sempat mengatakan bahwa dirinya tidak ingin melakukan kampanye pemmilihan Gubernur DKI Jakarta, sehingga dia merasa tidak membutuhkan cuti.

“Saya ingin menafsirkan ketentuan itu tidak memaksa orang untuk cuti,” kata Ahok beberapa waktu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara