Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mengatakan Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat menghapus uji publik dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak.
“Ya kira-kira begitu (uji publik ditiadakan), kami semua bersepakat pada dasarnya tahapan yang kami persingkat,” kata Rambe, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Jumat (13/2).
Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat memberikan kewenangan penuh urusan penjaringan calon kepala daerah untuk didaftarkan ke KPU merupakan kewenangan partai politik atau gabungan parpol, begitu juga dengan calon perseorangan.
Menurutnya, diperlukan kehati-hatian parpol dan gabungan parpol harus meneliti calon kepala daerah.
“Itu untuk menjamin segala sesuatunya punya kualitas, kompetensi, dan integritas jatuh kepada pemilih,” ujarnya.
Rambe mengatakan kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam uji publik telah disepakati sehingga perdebatannya tidak terlalu keras membahas revisi UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.
Persyaratan 20 persen kursi atau 25 persen jumlah pemilih untuk seorang bisa mencalonkan diri, sehingga dari awal sudah ketahuan parpol yang akan mencalonkan kandidatnya, dan DPR akan perkuat posisi itu.

Artikel ini ditulis oleh: