Mohammad Faisal

Jakarta, Aktual.com – Center of Reform On Economics (Core) menyayangkan uapaya pemerintah menyasar sektor pelayanan dasar publik untuk dilakukan pungutan melalui revisi Undang-Undang No 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur Core, Mohammad Faisal memahami bahwa upaya Kementerian Keuangan tersebut sebagai jalan untuk menggenjot peneriman negara agar ruang piskal pada APBN yang sedang tercekik saat ini, menjadi lebih longgar.

Namun bukan berarti dilakukan secara serampangan, hingga kepada sektor pelayanan dasar yang pada akhirnya memberi imbas negatif jauh lebih besar.

Seperti halnya dalam klausul UU tersebut akan memungut biaya ujian penyaringan masuk pada perguruan tinggi dan berbagai pungutan lainnya pada layanan pendidikan. Faisal memperkirakan kebijakan ini akan memperburuk kualitas sumber daya bangsa Indonesia.

“Kalau revisi PNBP nyasar ke sektor tambang atau hal lainnya, mungkin masih bisa dipahami, tapi kalau menyasar ke pelayanan basic publik good, ini yang menjadi persoalan. Misalnya pungutan pada pendidikan. Kalau kita bandingkan performa growth human ratio untuk education di Indonesia dengan negara-negara tetangga, kita tertinggal,” kata Faisal di Jakarta, ditulis Kamis (2/11)

“Kita peringkat 21, Malaysia 32, Thailand lebih tinggi di 45 itu untuk pendidikan tinggi. Jadi bagaimana kita bisa mengejar racio yang lebih baik kalau kemudian biaya layanan pendidikan ke publik lebih berat,” tambah dia.

Selain itu, faktor pemungutan ini juga diperkirakan akan semakin melebar garis kesenjangan pada bagsa Indonesia. Sebagian besar masyarakat ekonomi memegah kebawah yang juga tegah terdampak tekanan dayabeli, akan kesulitan untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.

“Kesenjangan persentase terhadap GDP juga tertinggal dari tetangga, bahkan Vienam yang level ekonominya di bawah kita, kita ketinggalan. Kita 3,59 persen untuk pendidikan. Malaysia 4,97. Thailan 4,8. Vietnam 5,66. Jadi bagaimana kalau kita mau ningkatkan kualitas pendidikan kalau PNBP masuk dalam pos pendidikan,” kata dia.

 

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta