Jakarta, Aktual.com — Ukuran 12 tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti yang dimasukan dalam pasal 5 Revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002 ternyata tak diketahui asal-usulnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa menilai usulan batas usia 12 tahun tersebut aneh.

Ia mengatakan jikapun harus ada nilai ukur, paling tidak nilai ukurnya minimal kepolisiannya kuat, kejaksaannya kuat, dan indeks korupsinya membaik.

“Ini pertunjukan ketidakpemahaman kita untuk kelola pemberantasan korupsi yang baik,” ujar Desmond di DPR, Senin (12/10).

Desmond menilai KPK belum bisa memberikan efek jera pada para koruptor sehingga menurutnya indikator tersebut kurang tepat. Ia mengusulkan nantinya akan ada penambahan waktu batas waktu masa KPK bila selama 12 tahun belum juga memberantas korupsi dengan bersih.

“Bicara 12 taun parameternya apa? Target penurunan indikator korupsi saja. Misal kita tambah ladi waktunya 12 tahun lagi jadi 24 tahun. Kalau belum cukup nanti tambah lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam draft sementara yang diajukan oleh 45 anggota dewan terdapat 18 pasal yang diubah. Adapun revisi diantaranya perihal pelaksanaan wewenang KPK bisa berupa penambahan atau perincian wewenang KPK, perihal penyusunan kode etik KPK, perihal struktur dan susunan pegawai KPK, perihal pembentukan Dewan Kehormatan/Pengawas dan perihal masa jabatan anggota pengganti pimpinan KPK.

Artikel ini ditulis oleh: