Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Mabes Polri menetapkan PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakbar, Alex Usman, dan Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakpus, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Suply (UPS) Negara.
Kepala Sub Direktorat V Tipidkor Bareskrim Mabes Polri, Muhammad Ikram, mengatakan, akibat ulah anak buah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok ini, negara dirugikan lebih dari Rp50 Miliar. “Kerugian bisa lebih dari itu (50 M),” ujar dia, di Kantornya, Jakarta, Senin (30/3).
Ia mengatakan, dua tersangka itu dijadikan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada jumat (27/3).”Jumat sudah gelar kemudian menetapkan dua tersangka masing Alex Usman, Zaenal Soleman,” katanya.
Seperti diketahui Zaenal kini tengah menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta. Keduanya masih aktif menjadi pejabat dan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Peemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















