Jakarta, Aktual.com – Pengacara Sugeng Teguh Santoso, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Peradi meminta Polda Banten tidak menjadikan ulama dalam kasus eksploitasi air oleh PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ) di Pandeglang dan Serang, sebagai tersangka.
“Harus berdasarkan prosedur hukum, bukan karena alasan tertentu yang bersifat pesanan,” katanya di Jakarta, Minggu (21/2).
Sugeng mengemukakan dalam kasus ini pihaknya telah bertemu dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) KH Hasyim Muzadi, yang akan menemui Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar, terkait penyerobotan mata air oleh Mayora.
Kedatangan para ulama tersebut terdiri dari KH Matin Syarkowi, H Sahrony, H Sanusi, dan KH Acmad Husairy, didampingi Ketua LBH Kalimasadha Nusantara Eddy Juneidi.
Kepada KH Hasyim Muzadi, KH Matin dan Eddy Juneidi mengemukakan keringnya 110 hektare sawah di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang dan Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, diduga akibat penyerobotan sumber mata air oleh PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ), anak perusahaan Grup Mayora.
Mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) itu mengemukakan mungkin Kapolda Banten Boy Rafli terpaksa begitu. “Jadi saya harus menemuinya. Saya juga perlu mengetahui siapa lagi yang harus saya temui untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Sugeng Teguh Santoso mengemukakan pihaknya akan menempuh sejumlah langkah terkait sikap Polda Banten yang diskriminatif, karena itu pihaknya akan melaporkan perlakuan diskriminatif itu kepada pengawas internal Polri.
Sementara itu, terkait izin industri air yang sempat dikeluarkan Pemkab Pandeglang, pihaknya akan melaporkan hal itu ke Lembaga Ombudsman.
“Penerbitan izin itu cacat hukum. Selain bermasalah dengan Amdal, juga melanggar Perda tentang Tata Ruang dan Wilayah,” kata Sugeng.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara