Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mujahid mengatakan bahwa tindakan pendataan terhadap sejumlah ulama yang dilakukan kepolisian di beberapa daerah, khususnya di Jawa Timur, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Aturan dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang tugas pokok Kementerian Agama, Perpres No 84 Tahun 2015 dan Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang tugas pokok Kepolisian. Dalam tiga aturan tersebut bahwa Kemenag berkewajiban melakukan koordinasi dengan intansi terkait dan Polri tidak ada kewenangan melakukan pendataan ulama.
“Pendataan ulama harusnya dilakukan oleh Kemenag, kemudian Kemenag melakukan koordinasi dengan Kepolisian tentang data para ulama dan tentang alasan peruntukan polisi meminta dan memperolah data ulama dari kemenag,” kata Sodik dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2).
Menurutnya, pihak kepolisian memang berwenang melakukan pendataan bahkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ulama atau tokoh masyarakat. Utamanya jika ulama atau tokoh masyarakat dimaksud terindikasi melanggar hukum atau jika dalam keaadaan situasi keamanan yang memaksa atau keadaan genting.
“Pendataan ulama secara langsung oleh kepolisian tanpa koordinasi atau didampingi oleh Kemenag selain mengesankan arogansi institusi dan kelemahan koordinasi, juga sudah terbukti menimbulkan keresahan yang justru bertentangan dengan Tupoksi kepolisian dalam memelihara Kamtibmas serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” jelas Sodik.
Politikus Partai Gerindra itu menyesalkan pihak Kemenag yang membiarkan salah satu tugas pokok dan fungsinya diambil-alih oleh kepolisian. Dengan kata lain Kemenag tidak memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada para ulama sebagai warga negara dan sebagai salah satu aset penting bangsa dan negara Indonesia.
(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh: