Jakarta, Aktual.com – Ketua Pengurus Pusat Aisyiah Siti Aisyah dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) 2017, mengatakan ulama perempuan harus mendorong kesetaraan gender tanpa diskriminasi.

“Upaya yang didorong ulama perempuan adalah bagaimana mengembangkan konsep dakwah yang memuliakan perempuan dan laki-laki tanpa diskriminasi,” kata Siti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/4).

Dia mengatakan ulama perempuan juga harus menyampaikan dakwah pemberdayaan dan pembebasan perempuan dari berbagai bentuk ketidakadilan. Mereka juga harus mengembangkan model dakwah yang bertujuan mempengaruhi kebijakan atau strategi advokasi agar negara memenuhi hak-hak perempuan.

Pada kegiatan KUPI 2017 di Pesantren Pondok Jambu Babakan, Cirebon, Siti mendorong agar ulama perempuan aktif turun ke komunitas dan menyampaikan dakwahnya dengan pendekatan ayat tentang pemberdayaan dan pembebasan perempuan.

Ulama perempuan, kata dia, memiliki peran penting untuk menghapus persoalan-persoalan seperti nikah di bawah umur, nikah siri dan isu-isu lain yang berpihak pada perempuan.

Senada, Dosen Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al quran (PTIQ) Jakarta, Nur Rofiah, mengatakan ulama perempuan adalah pendakwah yang mempunyai kesadaran mengenai keadilan hakiki terhadap perempuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Islam.

Perempuan, kata Nur, agar mulai berpikir dan bertanya atas apa yang dihadapinya dengan cara mencari referensi keagamaan sehingga tidak terjebak pada klaim kebenaran satu-satunya. Lebih baik lagi, ketika perempuan sudah melakukan perjalanan intelektual agar dapat bersikap ketika tidak setuju pada sebuah pandangan. Karena kebenaran bukanlah otoritas orang tertentu tetapi seberapa kuat argumentasinya.

“Sebagaimana juga gagasan manusia adalah khalifah di muka bumi, maka tugas perempuan dan ulama perempuan juga menegakkan kemanusiaan dengan menebarkan kebaikan sebanyak-banyaknya di dunia ini. Sebab ideologi ulama perempuan adalah menguatkan perempuan atas dasar keimanan,” kata dia.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: