Jakarta, Aktual.co —  Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan terkait Utang Luar Negeri (ULN) korporasi non-bank. Peningkatan rasio total pelunasan utang atau Debt Service Ratio (DSR) swasta yang tajam dapat meningkatkan resiko gagal bayar.

“Level aman DSR itu sekitar 30 persen,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Juda Agung di Jakarta, Kamis (30/10).

Lebih lanjut dikatakan bahwa pada triwulan II 2014 ini DSR Indonesia mencapai 50,33%. Porsi swasta dalam ULN bulan Agustus sebesar 156,16 miliar dolar AS atau sebesar 53.78% dari total ULN yang sebesar 290,37 miliar dolar AS.

“ULN swasta masih didominasi oleh perusahaan yang berorientasi domestik sehingga tidak memiliki penghasilan dalam bentuk valas,” pungkas Juda.

Berdasarkan survei yang dilakukan BI pada 20 penghutang terbesar, lebih dari 75 persen memiliki orientasi domestik.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka