Ratusan ribu umat Islam dari berbagai elemen yang tergabung dalam Gerakan Bela Islam melakukan aksi unjuk rasa ke Bareskrim Polri,Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2016). Dalam aksinya Gerakan Bela Islam mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan Agama.

Jakarta, Aktual.com – Dua pekan setelah melaporkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas dugaan penistaan agama Islam, Angkatan Muda Muhammadiyah mengaku belum mendapatkan konfirmasi perihal penanganan laporannya.

Ketidakjelasan proses hukum di Polda Metro Jaya ini disesalkan Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (20/10).

“Sampai detik ini belum ada tanda-tanda diproses. Kami belum mendapatkan konfirmasi resmi sama sekali dari Mapolda Metro Jaya maupun Mabes Polri,” kata dia.

Disampaikan, laporan terhadap Ahok dilakukan Pemuda Muhammadiyah bersama Organisasi Otonom Muhammadiyah lainnya dilakukan pada dua pekan lalu. Tanda Bukti Laporannya adalah tercatat dengan Nomor:TBL/4868/X/2016/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 7 Oktober 2016.

AMM pernah mencoba menghubungi Polda Metro Jaya sebagaimana tertera secara resmi dalam Tanda Bukti Laporan, namun pihak polisi tidak memberikan jawaban. Jika misalnya laporan dilimpahkan ke Mabes Polri juga tidak pernah disampaikan Polda Metro Jaya.

“Karena sama sekali tidak mendapatkan informasi resmi, kami menganggap Polri tidak serius menangani laporan masyarakat. Padahal adalah hak setiap warga negara untuk melaporkan adanya tindak pidana dan mendapatkan proses hukum yang semestinya,” kata Pedri.

Menurutnya, aparat penegak hukum semestinya bekerja sesuai dengan aturan yang tertera di KUHAP dan SOP yang belaku. Dimana setiap laporan harus diproses secara resmi pula, misalnya ada pemberitahuan, pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi, pelimpahan perkara dan lainnya. Semuanya dilakukan melalui mekanisme administrasi resmi.

Diingatkan AMM, polisi harus menangani dugaan penistaan agama Islam oleh Ahok secara serius. Jika tidak, dikhawatirkan dugaan penistaan agama Islam akan terus mendapatkan respon umat Islam dari berbagai daerah.

“Bisa-bisa amarah umat Islam tak terkendali jika Polisi tidak segera memberi bukti konkrit untuk memproses Ahok yang terang-terang diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam,” jelas dia.

“Jika polisi tidak segera membuktikan janjinya memproses Ahok secara hukum, kami khawatir bangsa ini akan kian tercabik-cabik. Jika ini terjadi, yang akan rugi adalah rakyat banyak,” sambung Pedri Kasman.

Laporan: Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu