Jakarta, Aktual.com — Serikat Pekerja (SP) PT Jakarta International Container Terminal (JICT) meminta Pemerintah untuk melindunginya dari aksi sewenang-wenang Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino.

“Hal ini terkait upaya konstruktif membongkar dugaan pelanggaran undang-undang dan kerugian negara dalam perpanjangan konsesi di pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia tersebut oleh Pelindo II kepada Hutchison Port Holdings (HPH),” kata Ketua SP JICT, Nova Hakim dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (28/7).

Ia menjelaskan, ada beberapa preseden besar tindakan arogan dari RJ Lino. Tahun 2011 Lino memecat Direktur Keuangan Pelindo II Dian M Noer yang menolak pembayaran pembelian alat bongkar muat HDHM dari China dengan mekanisme penunjukkan langsung. Kemudian pada dua tahun lalu, Lino memecat 33 pegawai setingkat Senior Manager dan Manager karena mengkritik soal pembelian crane bermasalah.

“Puncaknya saat Lino memecat Direktur Personalia Pelindo II Cipto Pramono dan memberitahu hanya lewat sms ke Pak Dahlan yang saat itu masih menjabat Menteri BUMN,” Jelas dia.

Lanjutnya, terhitung sejak upaya penolakan pekerja soal perpanjangan JICT ke asing, Lino juga telah melakukan beberapa aksi intimidasi kepada karyawan JICT. Tahun lalu 250 orang telah diangkat menjadi pegawai operator alat di JICT sebagai upaya antisipasi mogok pekerja yang dihembuskan sendiri oleh Lino.

“Mogok ini tidak pernah ada. Kami selalu mengedepankan pelayanan dan pendekatan konstruktif terhadap setiap pelanggaran baik oleh manajemen maupun pemegang saham,” ungkapnya.

Kemudian, dua pekan lalu, Lino berupaya menurunkan atribut merah putih di kantor JICT dengan membawa 350 preman. “Upaya ini berhasil kami gagalkan. Atribut merah putih ini bentuk protes damai atas konsesi yang merugikan Republik. Pelayanan pun tetap bagus. Tapi kami malah diintimidasi oleh ratusan preman. Silahkan lihat footagenya di beberapa TV yang meliput”.

Bahkan saat ini, ungkap Nova, RJ Lino melakukan upaya intimidasi lain dengan mengubah struktur organisasi dan menagihkan biaya sewa sesuai dengan perjanjian konsesi JICT yang baru.

“Ini bentuk arogansi dan intimidasi yang luar biasa. Prosesnya langgar UU dan Menteri BUMN belum setuju serta prosesnya lewar lelang tertutup sehingga negara potensi rugi. Sekarang Lino sudah mengganti struktur organisasi JICT dan juga meminta pembayaran segera atas uang sewa dengan skema perjanjian perpanjangan JICT yang baru. Baik Pelindo II dan HPH patut diduga bersekongkol untuk melawan UU dan pemerintah,” tegas Nova.

Artikel ini ditulis oleh: