Jakarta, Aktual.com — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo mengimbau para perusak lingkungan hidup agar menghentikan kegiatan dalam memperparah kerusakan lingkungan baik di wilayah pesisir, hutan maupun bakau.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo Alim S Niode menjelaskan bahwa keberadaan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut sudah memasuki tahun ketiga, dan menyasar masalah-masalah maladministrasi di bidang lingkungan.
“Jika kasus perusakan lingkungan yang kami temukan masuk dalam ranah pidana maka kami bersama masyarakat yang akan mengawal agar bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian,” kata dia di Gorontalo, Sabtu (26/9).
Ombudsman sendiri, lanjutnya, akan tetap fokus pada kasus lingkungan yang sarat dengan maladministrasi sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-undang. Ombudsman juga mengumpulkan para aktivis, jurnalis, hingga anggota Polri untuk berdiskusi dan membahas masalah-masalah hukum di bidang lingkungan dengan topik “Membaca Maladministrasi Dalam Kasus Lingkungan di Provnsi Gorontalo beberapa waktu lalu”.
Dalam diskusi mencuat sejumlah kasus pengrusakan lingkungan yang diduga sarat dengan praktik maladministrasi.
Assisten Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Hasrul Eka Putra menambahkan bahwa pada awal Oktober 2015 nanti pihaknya akan kembali menginisiasi pertemuan dengan beberapa pihak untuk membahas langkah selanjutnya.
Menurut Hasrul, pertemuan nanti akan fokus pada kasus lingkungan hidup yang sebelumnya sudah ditetapkan sebanyak tiga kasus utama, disertai rencana dan strategi penyelesaiannya.
“Pada 17 September 2015 itu pun, setelah gelar diskusi publik kami langsung melakukan investigasi selama enam hari di salah satu kabupaten yang persoalan lingkungan hidupnya sangat parah, khususnya di kawasan hutan mangrove dan cagar alam,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu