Jakarta, Aktual.co — Aparat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Kabupaten Tangerang, menyatakan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2015 masih menunggu jawaban dari Plt Gubernur Banten, Rano Karno.

“Kami telah memberikan rekomendasi hasil rapat Dewan Pengupahan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Pemkab Tangerang Deni Rohdiani di Tangerang, Senin (24/11).

Menurut dia, bahwa Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah memberikan rekomendasi UMK 2015 sebesar Rp2.710.000 kepada Rano Karno untuk disahkan.

Namun pengesahan itu dapat saja berubah tergantung situasi dan kondisi karena merupakan hak dari Plt Gubernur Banten untuk menetapkannya.

Sedangkan rekomendasi Bupati Tangerang itu berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan setempat tentang penetapan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai indikasi penetapan UMK.

Penetapan KHL itu tidak menghasilkan suara bulat melainkan dua versi dari Apindo selaku pengusaha dan dari Serikat Pekerja (SP) mewakili buruh.

Dalam versi buruh, maka diperoleh nominal dari hasil survei untuk menghitung KHL sebesar Rp3.276.755 dan versi pengusaha sebesar Rp2.541.900.

Bahkan penetapan KHL itu diantaranya menghitung biaya sewa rumah kontrakan, air, listrik, ongkos transportasi dan hiburan.

Akibat dua versi itu, maka Bupati Tangerang memberikan rekomendasi “netral” yakni tidak berpihak kepada pengusaha dan buruh agar keduanya mendapatkan manfaat.

Dia menambahkan survei yang dilakukan sebelum kenaikan harga BBM dan akhirnya para buruh melakukan peninjauan ulang.

Deni menambahkan para buruh meminta UMK tinggi untuk membiayai kebutuhan sedangkan pengusaha dengan nominal yang wajar agar roda perusahaan dapat terus berputar, hal itu tentu perlu ada titik temu.

“Diharapkan para buruh dan pengusaha dapat menerima bila nantinya Plt Gubernur Banten telah menetapkan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: