Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2017 sebesar Rp2.506.351 per bulan atau naik Rp340.456 dibandingkan tahun sebelumnya Rp2.165.895 per bulan.
“UMK tahun depan naik 15,72 persen ini telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Nomor 24 tahun 2016 tentang upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten/kota di Kalteng tahun 2017,” kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Utara Yaser Arapat di Muara Teweh, Rabu (14/12).
Menurut Yaser, kenaikan itu sangat realistis karena mengikuti kondisi perekonomian daerah yang makin baik.
UMK 2017 itu disepakati dalam sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja setempat.
“Setelah UMK ini ditetapkan maka segera kami sosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat,” katanya.
Yaser mengatakan, selain UMK pihaknya juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) serta industri pengolahan disepakati masing-masing Rp2.556.501 naik 13,75 dari tahun 2016 Rp2.247.565.
Kemudian sektor serta penebangan kayu (logging) Rp2.556.501 naik 11,35 persen dari sebelumnya Rp2.295.849, bangunan Rp2.581.565 naik 2,84 persen dari Rp2.510.325, pertambangan dan penggalian Rp2.556.501 naik 11,35 persen dari Rp2.295.851 dan jasa Rp2.556.501 naik 11,87 persen dari Rp2.285.283.
Untuk sektor kelistrikan Rp2.556.501 naik 4,75 persen dari Rp 2.440.594, gas Rp2.581.565 naik 2,84 persen dari Rp2.510.325 dan air Rp2.556.501 naik 10,26 persen dari Rp2.318.564/bulan.
“UMK Barito Utara ini lebih tinggi dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah tahun 2017 sebesar Rp2.222.986 per bulan,” jelas dia.
Pemerintah di kabupaten pedalaman Sungai Barito itu juga meminta penetapan UMK dan UMSK 2017 yang telah ditetapkan tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku.
Tenaga kerja, katanya, merupakan aset perusahaan yang sangat berharga yang tentunya harus mendapatkan perhatian, baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat.
“Diharapkan dalam penetapan upah ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” kata Yaser Arapat.(ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka