Ratusan karyawan Bank Danamon yang tergabung dalam Serikat Pekerja Danamon menggelar aksi turun ke jalan pada Jumat (28/10/2016).Dalam aksinya ratusan karyawan Bank Danamon menolak alasan manajemen yang mem-PHK dengan tujuan tranformasi.

Jakarta, Aktual.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan pemutusan hubungan kerja massal pada 2018 kemungkinan bisa terjadi menyusul tingginya upah minimum kabupaten Karawang pada tahun ini.

“Pada tahun lalu, PHK (pemutusan hubungan kerja) cukup tinggi. Jadi ancaman terjadinya PHK massal bisa saja terjadi pada tahun ini,” kata Ketua Kadin Karawang Fadludin Damanhuri, di Karawang, Sabtu (27/1).

Ia mengatakan, sepanjang Januari hingga Desember 2017 sebanyak 29.352 pekerja dari berbagai perusahaan di Karawang berhenti bekerja. Rinciannya, sebanyak 17.477 pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri dan 11.875 pekerja lainnya berhenti karena terkena PHK.

Angka PHK yang cukup tinggi itu sendiri diperoleh Kadin Karawang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setempat.

“Tentunya PHK itu akan berdampak terhadap permasalahan sosial. Jadi perlu dicari solusinya bersama-sama, karena ini merupakan persoalan yang serius,” kata Fadludin.

Menurut dia, tingginya jumlah PHK tersebut akibat upah minimun kabupaten (UMK) Karawang yang cukup tinggi, pada tahun 2018 mencapai Rp3,9 juta.

“Para investor akan berhitung ulang dengan UMK Karawang yang sangat tinggi ini. Perusahaan padat karya yang sangat merasakan dampak kenaikan UMK itu,” katanya.

Dampak dari kenaikan UMK Karawang itu, perusahaan padat karya (tekstil, sandang dan kulit) bisa melakukan pengurangan pekerjanya. Sedangkan perusahaan lainnya kemungkinan bisa juga mengurangi karyawannya karena memilih sistem robotik.

“Perlu diketahui, sekarang ini ada sebuah perusahaan besar di salah satu kawasan industri di Karawang yang mengandalkan sistem robotik. Dari mulai CEO hingga cleaning service di perusahaan itu jumlahnya hanya 45 orang. Ini perlu perhatian bersama,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka