Jakarta, Aktual.co — Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Jawa Timur khawatir ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau dikenal upah minimum pegawai (UMP) dapat berdampak negatif terhadap perkembangan industri perbankan di Tanah Air.

Ketua Perbanas Jatim, Herman Halim, menyatakan, sampai sekarang UMK di wilayah kerjanya meningkat 27 persen. Apabila kebijakan tersebut dilakukan pada tahun ini maka dampaknya akan mempengaruhi karyawan yang levelnya sudah di atas.

“Kalau UMK karyawan bank yang level bawah naik maka mereka yang di atas juga minta naik,” katanya, ditemui di Surabaya, Rabu (14/1).

Ia menjelaskan, lama-kelamaan kebijakan UMK 2015 dapat mempengaruhi sektor perbankan. Bahkan, ada sejumlah pelaku perbankan yang berniat pindah dan menutup bisnisnya di wilayah tersebut.

“Jika hal itu terjadi maka perekonomian secara umum juga ikut terimbas,” katanya.

Di sisi lain, tambah dia, pada masa mendatang bisa saja terjadi peningkatan tingkat kredit macet (NPL) dan suku bunga menjadi tinggi. Idealnya setiap tahun atau menjelang November tidak ada keributan terkait UMK.

“Ketika UMK ini tiap tahun muncul demo dan terjadi ketidakpastian kondisi perekonomian maka kami tengarai ini ada kebijakan yang salah,” katanya.

Di samping itu, yakin dia, melalui kebijakan UMK itu ada sejumlah oknum tidak bertanggung jawab yang sengaja mengadu domba antara pengusaha dan buruh. Untuk mengantisipasi situasi itu ada baiknya UMK ditentukan secara nasional.

“Kami optimistis hal itu bisa meredam terjadinya demo buruh dan saat itu pengusaha fokus bisnis. Selain itu, pimpinan daerah tidak akan bertindak sebagai raja kecil dan menjadi pihak yang populis,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka