Oleh: Sujono (Pemerhati Kebijakan Pajak & UMKM) Anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia, (IWPI)
Jakarta, aktual.com – Indonesia kerap mengeluhkan rendahnya kepatuhan pajak pelaku UMKM. Namun, sebelum menunjuk jari ke arah pelaku usaha kecil, negara seharusnya bercermin: apakah kebijakan pajaknya sendiri sudah konsisten dan memberi kepastian?
Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa dari sekitar 64 juta pelaku UMKM, lebih dari 63 juta adalah usaha mikro. Ironisnya, berdasarkan data resmi, hanya sekitar 2,3 juta usaha mikro yang memiliki NPWP atau sekitar 3,6 persen. Angka ini sering dipakai sebagai bukti bahwa UMKM “tidak patuh”. Tetapi narasi itu terlalu sederhana, bahkan menyesatkan.
Masalah utama UMKM bukanlah keengganan membayar pajak, melainkan ketidakpastian kebijakan negara.
Kepatuhan yang Tidak Pernah Diberi Kepastian
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah mendorong UMKM untuk masuk ke sistem formal melalui insentif PPh Final 0,5 persen. Kebijakan ini pada dasarnya tepat: sederhana, mudah dihitung, dan relatif adil bagi usaha kecil. Namun sejak awal, kebijakan ini diberi batas waktu.
Masalah muncul ketika batas waktu itu mulai habis, sementara kepastian perpanjangan justru menggantung.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa draft perpanjangan PPh Final UMKM 0,5 persen sudah berada di meja Presiden. Namun hingga kini, sudah lebih dari setahun, regulasi tersebut belum juga ditandatangani. Di saat yang sama, di lapangan, sejumlah KPP mulai menghimbau UMKM yang masa fasilitasnya berakhir untuk masuk ke rezim pajak umum. UMKM diminta taat waktu, sementara negara sendiri tidak.
Coretax Bukan Jawaban Segalanya
Pemerintah kerap mengaitkan reformasi kepatuhan pajak dengan peluncuran Coretax, sistem administrasi pajak terpadu. Hingga awal 2026, lebih dari 13 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Namun, penting dicatat: aktivasi Coretax bukanlah pendaftaran NPWP baru, apalagi khusus UMKM.
Belum ada data resmi yang menunjukkan bahwa Coretax secara signifikan meningkatkan jumlah UMKM yang mendaftarkan diri. Digitalisasi memang menurunkan hambatan teknis, tetapi tidak menjawab persoalan psikologis dan kebijakan. UMKM tidak akan masuk sistem hanya karena aplikasi lebih canggih, jika aturan mainnya masih abu-abu.
Kepatuhan yang Bersifat Defensif
Data DJP menunjukkan bahwa dari sekitar 25 juta NPWP aktif, hanya 15 juta wajib pajak yang benar-benar membayar dan melaporkan pajak. Artinya, sekitar 40 persen NPWP aktif tidak patuh secara efektif. Untuk kelompok wajib pajak orang pribadi non-karyawan yang banyak berasal dari UMKM malah tingkat kepatuhan pelaporan dilaporkan di bawah 30 persen.
Ini bukan sekadar masalah moral atau kesadaran hukum. Ini adalah reaksi rasional terhadap ketidakpastian kebijakan. Dalam situasi seperti ini, kepatuhan berubah dari voluntary compliance menjadi defensive compliance: UMKM patuh sejauh diperlukan untuk menghindari masalah, bukan karena percaya pada sistem.
Negara Harus Memilih, Bukan Menggantung
Ketidakpastian adalah musuh utama kepatuhan. Dalam negara hukum, regulasi yang dibiarkan menggantung justru lebih merusak dibanding kebijakan yang tegas, meskipun tidak populer.
Pemerintah seharusnya berani memilih:
- Jika PPh Final UMKM 0,5 persen ingin diperpanjang, tetapkan segera dengan horizon waktu yang jelas.
- Jika ingin mengakhiri rezim ini, sampaikan secara jujur dan siapkan transisi yang realistis, termasuk penyederhanaan pembukuan dan insentif nyata.
Selama negara ragu-ragu, jangan heran jika UMKM memilih menunggu di luar sistem.
Kepatuhan tidak lahir dari ancaman, tetapi dari kepastian. UMKM tidak anti pajak, mereka hanya menunggu negara berani mengambil keputusan.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















