Kuala Lumpur, Aktual.com – Pergerakan Pemuda Umno Malaysia, menilai Konvensi Internasional PBB tentang Penghapusan Segala Jenis Diskriminasi Rasial (ICERD) bertentangan dengan hak istimewa Melayu.
“ICERD bertentangan dengan Konstitusi Federal tentang Hak Istimewa orang-orang Melayu, Bumiputera, kedudukan agama Islam dan institusi Raja-Raja Melayu,” ujar Ketua Pergerakan Pemuda Umno Malaysia, Datuk Dr Asyraf Wajdi Dusuki di Kuala Lumpur, Rabu (7/11).
Asyraf mengatakan Pergerakan Pemuda Umno Malaysia, Dewan Pemuda Pas dan sejumlah LSM Ahad lalu telah melakukan rapat umum di Kuala Lumpur untuk menolak rencana Pemerintah Pakatan Harapan untuk meratifikasi ICERD.
Wakil Perdana Menteri Malaysia, Dr Wan Azizah Wan Ismail, ketika ditanya mengatakan bahwa rencana untuk meratifikasi ICERD belum dibicarakan lagi.
“Pernyataan ini menunjukkan bahwa secara fakta memang terdapat rencana dari pelbagai pihak dalam pemerintah untuk melaksanakan ratifikasi ICERD,” katanya.
ICERD (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination) adalah salah satu konvensi PBB tentang Hak Asasi Manusia.
ICERD disahkan oleh PBB pada 1965 dan diterapkan pada 1969.
Artikel 5 ICERD menjelaskan negara-negara yang telah meratifikasi konvensi ini diharuskan menghapus diskriminasi ras dalam semua bentuk serta menjamin hak setiap orang –tanpa perbedaan ras, warna kulit dan asal-usul bangsa, untuk mendapatkan perlakuan sama di sisi undang-undang.
“Rencana ratifikasi ICERD bisa dilihat sebagai langkah pihak-pihak tertentu yang dominan dalam Pemerintah Pakatan Harapan untuk meletakkan dasar yang panjang dan terus menerus untuk menghapus ketentuan dalam Konstitusi Federal,” katanya.
Dia berpendapat usaha itu merupakan suatu ancaman luar jangka panjang secara halus kepada kedaulatan negara.
“Apa yang bisa dipahami, negara-negara yang meratifikasi ICERD akan memberi komitmen kepada penggunaan konvensi tersebut di negara masing-masing walaupun penerapannya masih tergantung kepada peruntukan undang-undang negara setempat,” katanya.
Dia mengatakan negara yang meratifikasi akan menghadiri persidangan negara-negara yang sudah meratifikasi dan mereka akan melaporkan kepada persidangan tersebut tentang tahap pelaksanaan yang ditelah dilakukan di negara masing-masing.
Melalui cara demikian, ujar dia, maka negara yang meratifikasi merasakan satu bentuk “seni” tekanan internasional untuk melanjutkan konvensi dalam undang-undang setempat.
“Persoalannya apakah terjadi diskriminasi ras di Malaysia sejak merdeka?. Pihak pemerintah, khususnya partai dalam pemerintah yang konon memperjuangkan hak bumiputera, perlu menyatakan pendirian tegas mereka dalam persoalan ini,” katanya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: