Jakarta, Aktual.co —Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama telah menandatangani Surat Keputusan terkait Upah Minimum Provinsi DKI 2015 sebesar Rp 2,7 juta.
Angka itu pembulatan ke atas dari nilai yang disepakati disepakati unsur pemerintah dan usaha pengusaha sebesar Rp2,693 juta.
Pemprov DKI Jakarta memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Ibu Kota tahun 2015 sebesar Rp2,7 juta yang merupakan pembulatan dari angka Rp2,693 juta. 
“Sudah ditandatangani (SK). Besok diumumkan UMP DKI 2015,” ujar Ahok, Senin (17/11). 
Dengan telah ditandatanganinya surat keputusan, Ahok menegaskan pemberlakuan UMP baru tidak boleh ditunda-tunda lagi. “Karena sudah ditandatangani.” 

Artikel ini ditulis oleh: