Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sepakat Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2016 sebesar Rp3,1 juta.
Rekomendasi dari Dewan Pengupahan akan ditandatangani menjadi Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Deal sudah Rp3,1 juta. Verbalnya sudah ada dan hari ini jalan tanda tangan karena besok libur,” kata Ahok, di Balai Kota DKI, Jumat (30/10).
Kata Ahok, penghitungan UMP DKI tahun ini gunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Yakni: UMP tahun berjalan ditambah UMP tahun berjalan + inflasi + pertumbuhan ekonomi. Hasilnya, UMP 2016 sekitar Rp 3,030 juta.
“Saya harus ikut PP, masa saya ngelawan PP, walaupun disinyalir PP ini enggak ada unsur KHL-nya dan bertentangan dengan undang-undang,” kata dia.
Pengusaha diminta Ahok untuk menambahkan Rp100 ribu. “Jadi Rp 3,1 juta, beda Rp 700.000 (dari UMP sebelumnya),” ujar dia.
Diakuinya, awalnya buruh meminta UMP sebesar Rp3,4 juta. Tapi Pemprov DKI tidak bisa penuhi.
“Buruh ngalah, turun Rp 300.000. Ini supaya tetap taat PP Pengupahan, tetapi tetap mendekati formula kami,” kata Ahok.
Artikel ini ditulis oleh: