Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi massa buruh di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Jakarta, Aktual.com – Keputusan Anies Baswedan untuk merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta dari Rp 37.000 (0,85%) menjadi Rp 225.667 (5,1%) mendapat reaksi keras dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menilai keputusan tersebut dinilai melanggar aturan Kementerian Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman menilai keputusan tersebut sangat memberatkan pengusaha dan pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum termasuk gugatan ke PTUN.

Sementara itu, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menghormati itikad gubernur DKI Jakarta yang ingin memperjuangkan nasib warganya namun semua ada dasar hukum dan regulasinya.

“Kementerian Tenaga Kerja harus mampu mengawal regulasi yang ada memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, karena menyangkut UMP merupakan kepentingan bersama antara pengusaha dan pekerja,” kata Sarman dalam keterangan resmi, Minggu (19/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah