Jakarta, aktual.com – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) memprotes keras kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 sebesar 1,09 persen.
Presiden ASPEK, Mirah Sumirat mengatakan bahwa pemerintah membuat aturan turunan yang bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang ini justru membuat mereka mempermalukan diri sendiri.
“Pemerintah sedang mempermalukan dirinya sendiri, karena terbukti membuat aturan turunan berupa PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang justru bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya, Rabu (17/11).
Selain itu, ia menungkapkan bahwa kenaikan UMP hanya berkisar sebesar Rp. 37.538 saja.
“Berdasarkan PP No. 36 tahun 2021, kenaikan UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta menjadi sebesar Rp 4.453.724 dari sebelumnya tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548. Artinya hanya naik sebesar Rp 37.538,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Ia mengatakan bahwa ASPEK akan mendukung penuh KSPI yang akan melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan UMP 2022
“ASPEK Indonesia sebagai Federasi serikat pekerja afiliasi KSPI, mendukung penuh rencana KSPI yang akan melakukan Mogok Nasional secara konstitusional untuk menolak penetapan UMP 2022,” kata Mirah.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain