Jakarta, Aktual.co —Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan kalau penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI di tahun 2015 yang sebesar Rp2,7 juta, adalah penetapan upah untuk buruh pemula.
Sedangkan untuk penetapan gaji selanjutnya, disesuaikan dengan negosiasi antara pihak buruh dengan perusahaan.
“Itu kan gaji pemula, kalau seterusnya ya si buruh ‘deal’ sama perusahaan dong. Ini kan penentuan buat pemula,” ujarnya di Balaikota DKI, Rabu (5/11).
Diakui Ahok, setelah berdiskusi dengan serikat buruh mengenai penetapan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) beberapa waktu lalu, memang ada poin yang bisa diterima dan yang tidak. 
“Jadi kita duduk bersama nih. Misal air minum di KHL kurang, maka kita setuju untuk ditambahkan. Karena nggak mungkin kan, itu terlalu kecil. Tetapi yang tidak diterima adalah soal konsumsi buah. Dia (buruh) bilang ‘gara-gara pisang sama pepaya jadi murah nih Pak?’ itu kan kurang ajar. Maksud saya yang wajar saja, jadi tidak ada perusahaan bangkrut juga tidak ada perbudakan (buruh),” ujarnya.
Sebagai solusi memenuhi permintaan buruh yang tak terpenuhi, Ahok kembali berjanji memaksimalkan bantuan di bidang kesejahteraan masyarakat dan transportasi. 
“Makanya kita konsentrasi sama Kartu Jakarta Pintar (KJP) itu untuk anak buruh, supaya bisa bantu. Transportasi juga kayak bus Transjakarta,” ujarnya.
Sebagai informasi, penetapan UMP DKI 2015 dipastikan molor. Sebab hingga tiga November 2014, besaran KHL belum juga diputuskan. 
Namun Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Priyono memastikan penetapan KHL pada pekan ini. 
Karena untuk penetapan UMP, kata Priyono, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan. “Di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kemampuan pengusaha,” ujar Priyono di Balaikota DKI, Selasa, (4/11).
Selain itu, diakuinya, pihaknya tidak bisa langsung memenuhi tuntutan buruh semata tanpa memperhatikan faktor lainnya. Dia pun menyerahkan pada Ahok untuk menetapkan UMP 2015 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan. 
Namun dikatakannya penetapan KHL dilakukan berdasarkan survei selama Februari hingga Oktober 2014. Adapun survei KHL yang ditetapkan untuk Oktober sebesar Rp 2.448.000. Besaran KHL itulah yang akan menentukan besaran UMP DKI 2015 mendatang.

Artikel ini ditulis oleh: