Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Bupati Boyolali Seno Samodro berhak bersikap untuk menjaga kehormatan dan harga diri daerah dan masyarakatnya, sehingga ucapannya terkait dugaan ujaran kebencian terhadap capres Prabowo Subianto tidak bisa disalahkan.
“Bupati kan punya hak untuk menjaga kehormatan dan harga diri daerah dan masyarakatnya, siapa pun; saya kira tidak bisa disalahkan dia,” kata Tjahjo usai menghadiri pembukaan International Public Service Forum 2018 di Jakarta Convention Center, Rabu (7/11).
Terkait adanya laporan terhadap Seno ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan ujaran kebencian, Tjahjo mempersilakan pelapor menggunakan haknya.
“Soal ada yang protes, silakan. Itu hak masyarakat, melaporkan itu hak. Tapi dia membela harga diri, kehormatan daerah yang dia pimpin, harga diri dan kehormatan masyarakat yang dia pimpin. Itu saja intinya,” tambah Tjahjo.
Seno bersikap reaktif atas beredarnya penggalan video pidato capres Prabowo Subianto yang diduga menyinggung perasaan warga Boyolali. Penggalan video pidato Prabowo tersebut disangka menyinggung perasaan warga Kabupaten penghasil susu sapi tersebut.
“Kalian kalau masuk (hotel mewah), mungkin kalian diusir. Tampang kalian tidak tampang orang kaya, tampang-tampang kalian ya tampang orang Boyolali ini. Betul?” kata Prabowo saat peresmian Kantor Badan Pemenangan Prabowo-Sandi di Boyolali.
Sebagai balasannya, Seno menghadiri Forum Boyolali Bermartabat pada 4 November lalu di Boyolali, Jawa Tengah. Dalam orasinya, Seno mengajak warganya untuk tidak memilih capres nomor urut 02 tersebut.
“Habis ini siapa yang naik (berpidato) setelah saya? Silakan. Ini ada Pak Kepala Desa mau pidato boleh, rakyat boleh. ‘Pokoknya saya tidak cocok dengan Prabowo’, boleh. Tapi kalau saya sih sebenarnya malah tidak begitu, Prabowo itu diajak piknik ke Gunung Kawi sana saja dibuat tumbal,” kata Seno.
Akibatnya, Seno dilaporkan oleh Pendukung Prabowo ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pasal 282 juncto Pasal 306 juncto Pasal 547 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan