Jakarta, Aktual.co — Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, Presiden Joko Widodo tak bisa mengumumkan kabinet pemerintahannya sebelum ada pandangan dari DPR, terkait surat perubahan nomenklatur kabinet yang diserahkan Jokowi ke DPR, Rabu (22/10) kemarin.
“Harus tunggu tujuh hari sesuai UU,” kata Bambang di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (23/10).
Bahkan, kata dia, pimpinan tidak bisa memberikan pertimbangan pada Presiden karena belum ada Alat Kelengkapan DPR (AKD). Sebab, kata dia, ini merupakan ranah atau wewenang dari Komisi II DPR untuk membahas nomenklatur.
“Ketua DPR harus ingatkan ke Presiden,” kata Bambang.
Bambang meminta pimpinan DPR mengingatkan Presiden agar tidak boleh umumkan kabinetnya sekarang.
“Kalau setelah tujuh hari tidak ada pertimbangan (dari DPR), baru bisa diumumkan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: