“Dalam pertemuan tersebut kembali disinggung tentang porsi saham hasil divestasi untuk Papua sebesar 10%. Jumlah tersebut akan dialokasikan secara proporsional untuk pemerintah provinsi, pemkab yang wilayahnya terdapat operasi Freeport, dan masyarakat adat,” ungkap Hadi.
Dalam kesempatan itu juga, Jonan mengklarifikasi dan membantah informasi yang menyebut Freeport menolak divestasi 51% saham.
Sesuai hasil pertemuan dengan Adkerson sehari sebelumnya, Jonan menjelaskan bahwa Freeport tetap memegang komitmen sesuai kerangka dasar (framework) yang telah disepakati sebelumnya.
Di antaranya divestasi saham 51% dan pembangunan smelter, Jonan juga mengklaim pendapatan negara secara agregat lebih baik dibanding rezim Kontrak Karya.
“Yang menjadi keberatan Freeport adalah hal-hal teknis menyangkut mekanisme, timing, dan valuasi divestasi. Inilah poin-poin yang saat ini sedang dirundingkan Freeport dengan pemerintah,” pungkas Hadi.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid