Jakarta, Aktual.com- Pemeritah secara resmi telah mengundang bagi investor yang berminat untuk melakukan investasi pembangunan kilang Minyak Bumi Skala Kecil (kilang mini) pada Klaster VIII (Wilayah Maluku).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), I Gusti Nyoman Wiratmadja menyampaikan, bagi pihak yang tertarik harus mendaftarkan Badan Usaha yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi oleh Tim Seleksi.

“Jadwal pendaftaran dan penyampaian dokumen dimulai 16 hingga 18 Januari 2017 di kantor kita (Gedung Dirjen Migas Jl.HR.Rasuna Said Kav.B5 Jakarta Selatan 12910),” ujar Wirat, Kamis (22/12)

Lebih lanjut dia menjelaskan, klasifikasi badan usaha yang dimaksud yakni badan usaha besar baik bentuk tunggal maupun konsorsium, dan yang paling penting adalah memiliki kemampuan dalam hal pembiayaan. Namun diutamakan badan usaha yang memiliki pengalaman dalam mengoperasi dan memproyeksi migas.

Adapun alasan mendasar pendahuluan Klaster itu karena pemerintah merasa semua kondisi telah memasuki tahapan paling siap untuk didorong sesegera mungkin. Apalagi selama ini ongkos transportasi bolak balik membawa minyak dari area sana dirasa sangat mahal karena lokasi lapangan migas sangat marginal.

Untuk diketahui, pemerintah telah merencanakan pembangunan kilang minyak mini sebanyak 8 klaster. Klaster I-Sumatera Utara (Rantau dan Pangkalan Susu). Kluster II-Selat Panjang Malaka (EMP Malacca Strait dan Petroselat), Klaster III-Riau (Tonga, Siak, Pendalian, Langgak, West Area, Kisaran), Klaster IV-Jambi (Palmerah, Mengoepeh, Lemang dan Karang Agung)

Sedangkan klaster V-Sumatera Selatan (Merangin II dan Ariodamar), Klaster VI-Kalimantan Selatan (Tanjung), Klaster VII-Kalimantan Utara (Bunyu, Sembakung, Mamburungan dan Pamusian Juwata) dan Klaster VIII-Maluku (Oseil dan Bula).(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid