Jakarta, Aktual.com – Fraksi Partai Golkar menggelar Seminar terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu di ruang KK 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).

Hadir sebagai narasumber dalam Forum Group Diskusi (FGD) yakni Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Legislatif dan Lembaga Politik, Peneliti Senior CSIS Philips Jusario Vermonte, Pengamat Politik Poltracking Hanta Yudha, dan Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2011 Mahfud MD.

Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2011 Mahfud MD, menegaskan bahwa MK tidak memberlakukan sistem proporsional terbuka pada Pilpres 2019, tetapi hanya mengesahkan.

“Jadi kalau DPR mau kembali ke tertutup itu boleh,” ujar Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).

Begitu juga soal Presidential Threshold 0 persen untuk pilpres. Menurut pasal 6 A, kata Mahfud, calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan paprol peserta pemilu.

“Nah itu bisa ditafsirkan macam-macam. Kalau dilihat dari sejarahnya, itu mestinya tidak ada. Tapi ketika ada delegasi kewenangan di pasal yang mengatakan bahwa ketentuan lebih lanjut diatur di UU maka berarti boleh dong ada threshold ?,” ucap Mahfud.

“Dan MK menyatakan itu open legal policy. Jadi boleh ada atau tidak, itu urusan anda di legislatif. MK hanya menyatakan serentak. Soal ada threshold apa enggak silakan,” tambahnya.

Soal sistem proporsional terbuka, Mahfud menegaskan, putusan MK tidak menyatakan terbuka. Sebab, asalnya UU yang dinyatakan MK itu sudah terbuka.

“Anggota DPR terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak di antara caleg-caleg yang memiliki suara 30 persen atau lebih dari BPP. Jadi kita coret 30 persennya itu. Terbanyaknya itu kita tergantung DPPnya sendiri,”

“Jadi kalau mau terbuka, terbuka saja. Tertutup, ya tertutup saja. Enggak apa-apa. Semua sistem pemilu itu konstitusional bagi MK. Tapi kalau ada kata 30 persen, itu baru tidak adil,” jelas dia.

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby