Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa gugatan terhadap undang-undang pemilu terkesan terlalu terburu-buru, karena diajukan sebelum diundangkan dan bahkan belum ditandatangani oleh Presiden.

Menurutnya, secara formal naskah belum ada sehingga belum bisa di-judicial review. Sedangkan menurut Mahfud, presidential threshold paling ideal adalah 3,5 persen.

“Belum diundangkan, belum ditandantangani Presiden, itu terburu-buru. Yang berarti secara formal itu kan naskahnya belum ada,” kata Mahfud MD, Jumat (4/8).

Meski begitu, Mahfud MD meminta sebaiknya Pemerintah segera mengundangkannya tanpa harus menunggu 30 hari. Hal itu karena, sesuai aturan, jika 30 hari belum diundangkan maka akan berlaku dengan sendirinya.

Lebih lanjut Mahfud bisa memahami alasan masing-masing pihak yang berkepentingan. Bagi yang menginginkan ambang batas nol persen, beranggapan karena belum ada hasil pemilu serentak.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid