Penetapan Tradisi pencak Silat sebagai warisan budaya tak benda oleh UNESCO, merupakan upaya bersama dari berbagai pemangku kepentingan baik Pemerintah Pusat dan Daerah maupun berbagai komunitas dan perguruan persilatan di berbagai provinsi di Indonesia. Upaya tersebut terdiri dari pengumpulan dan pengajuan data, menyelenggarakan berbagai workshop, serta penyusunan dan negosiasi dokumen nominasi.
Indonesia berkomitmen kelestarian pencak silat, diantaranya melalui pendidikan pencak silat yang tidak hanya fokus pada aspek olah raga/bela diri, tapi juga sebagai bagian dari kurikulum seni dan budaya.
Promosi pencak silat ke berbagai negara juga akan terus digalakkan. Saat ini terdapat komunitas, perguruan dan festival pencak silat di 52 negara di dunia. Kolombia, sebagai tuan rumah sidang IHC, menurut hasil pembicaraan antara Menteri Olah Raga, Ernesto Lucena dan Duta Besar RI untuk Kolombia, Priyo Iswanto, akan memberikan fórum eksibisi pada Februari tahun 2020 untuk memperkenalkan pencak silat kepada masyarakat Kolombia.
Dengan ditetapkannya Pencak Silat, saat ini Indonesia memiliki 1 warisan budaya tak benda UNESCO. Secara keseluruhan Indonesia memiliki sembilan situs warisan budaya dan alam, dan 15 cagar biosfer Indonesia. Jumlah tersebut merupakan yang terbesar di antara negara ASEAN lainnya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin