Jakarta, Aktual.com – Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan melaporkan Politikus PDIP Ruhut Sitompul dengan tuduhan pelanggaran UU ITE dan SARA.

Ruhut dilaporkan atas postingan meme foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpakaian adat Suku Dani Papua di akun Twitternya yang dinilai rasialis. Ruhut dinilai telah menimbulkan kebencian antar-suku, ras dan golongan karena postingannya itu.

Di kepolisian laporan tersebut teregister LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Kuasa hukum Petrodus Mega MS Keliduan, Sanggam Indra Permana Sianipar mengungkapkan kliennya mengecam pernyataan dan tindakan Ruhut tersebut.

“Tentunya sebagai antropolog, Bung Mega sangat mengecam statement tersebut, karena hanya membuat stigma-stigma masyarakat Papua menjadi sesuatu yang patut untuk dibenci, mengingat tidak semua masyarakat terlebih masyarakat Papua suka terhadap Anies, dan Ruhut bukan bagian dari masyarakat Papua, sehingga unsur terhadap penghinaan, pencemaran, penistaan tidaklah dapat dikesampingkan,” kata Sanggam dalam keterangannya kepada wartawan.

Berikut adalah screenshoot cuitan Ruhut Sitompul di Twitter yang dilaporkan ke polisi.

Meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpakaian Suku adat Dani Papua di akun Twitter Ruhut Sitompul

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah