Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M.Iriawan saat memimpin apel pasukan di silang Monas, Jakarta, Jumat (4/11/2016) yang tergabung dalam gerakan pengawal fatwa MUI. Apel tersebut bertujuan untuk mengamankan aksi demonstrasi menuntut kepastian proses hukum penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebanyak 21.000 personel gabungan dari Polri/TNI dan Pemprov DKI Jakarta dikerahkan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Aparat kepolisian menangkap pengunggah video dugaan provokasi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan pada aksi demonstrasi ‘Bela Islam II’ 4 November 2016.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan, pengunggah video tersebut berinisial MHS (52) warga Bekasi, Jawa Barat.

Menurutnya, yang bersangkutan adalah pemilik akun YouTube Muslim Friendster yang mengunggah video tersebut. MHS ditangkap di rumah kosnya di kawasan Bekasi pada Selasa (15/11) dua hari lalu.

“Terkait kasus mentransmikan video yang mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan bapak Kapolda yang diedit oleh seseorang di YouTube. Sudah dilakukan penangkapan,” ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11).

Kata dia, MHS telah menggiring opini publik dengan memberi judul video tersebut dengan kalimat seolah-olah Kapolda telah melakukan provokasi.

“Di mana di dalam akun tersebut memuat judul ‘Terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI,” terang Awi.

MHS lanjut dia, sengaja mengunggah dan menyunting video tersebut. Tujuannya agar publik menuding Kapolda memprovokasi organisasi masyarakat (ormas) untuk menyerang ormas lainnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti, satu unit handphone, satu unit laptop dan satu unit mobil.

Akibat perbuatannya itu, MHS terancam Pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, karena diduga mengucapkan ucapan-ucapan provokatif saat aksi unjuk rasa 4 November 2016 lalu. (Selengkapnya: Kapolda Metro Dilaporkan ke Propam Mabes Polri).

Video yang tersebar dijejaring Youtube memperlihatkan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sedang berbicara dengan masa dari Front Pembela Islam untuk ‘menyerang’ anggota Himpunan Mahasiswa Islam saat unjuk rasa ‘Bela Islam II’ di depan Istana Negara, Jumat 411. Kini Video tersebut telah hilang dari Youtube.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby