Medan, Aktual.com — Koordinator Kelompok Studi dan Edukasi Masyarakat Marginal (K-Semar) Togar Lubis ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut karena mengungkap dugaan penggunaan gelar sarjana palsu. Dalam hal ini dirinya merasa sedang dikriminalisasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin (16/11), Togar Lubis ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut atas dugaan pelanggaran pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Togar Lubis melalui kuasa hukumnya Anwar Bakti menjelaskan, dirinya ditersangkakan karena mengungkap ke akun facebook soal dugaan penggunaan gelar sarjana palsu oleh Mas’ud alias Dimas, Ketua ICW Langkat.

Soal dugaan penggunaan gelar sarjana palsu itu, Togar sudah melaporkannya ke Polresta Medan sejak 30 Mei 2015. Togar melampirkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa Mas’ud disinyalir menggunakan gelar sarjana palsu.

Gelar sarjana Mas’ud diperoleh dari University of Sumatera yang Rektor Marsaid Yusfar sudah menjadi terdakwa terkait kampus ilegal.

“Togar sudah melaporkan bukti-bukti ke Polresta Medan soal penggunaan gelar sarjana palsu itu. Togar juga mengungkap di facebook. Tapi justru Togar yang jadi tersangka di Polda Sumut karena dianggap melanggar pasal 27 UU ITE. Mas’ud yang melaporkan Togar ke Polda Sumut,” terang Anwar Bakti.

Mirisnya, Togar menyayangkan kesan lambannya penyidik Polresta Medan yang menangani kasus penggunaan gelar sarjana palsu itu.

“Saya hanya menyayangkan karena hampir enam bulan tak ada perkembangan. Padahal bukti-bukti sudah cukup kuat untuk menjerat terlapor,” timpal Togar yang melaporkan kasus korupsi mantan Gubsu Syamsul Arifin ke KPK.

Menyikapi hal itu, pemerhati sosial Shohibul Ansor Siregar menilai UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE hanya bisa diajukan untuk menjerat Togar Lubis jika kasus dugaan gelar kesarjanaan palsu yang dilaporkannya hanya fitnah.

Maka, sebaiknya diprioritaskan pemeriksaan intensif untuk dugaan penggunaan gelar kesarjanaan palsu sesuai laporan yang dilakukan oleh Togar Lubis.

“Jika kelak terbukti ia memfitnah, maka pengenaan pasal-pasal dari UU RI No 11 Tahun 2008 baru boleh diterapkan,” tulis Shohibul Ansor dalam akun fesbuknya.

Kini Togar Lubis sedang mencari keadilan ke Mabes Polri, LPSK dan Komnas HAM untuk melakukan upaya hukum dan perlawanan sesuai mekanisme yang berlaku berdasarkan hukum dan perundang-undangan.

Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin yang dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait itu meminta untuk menanyakan perihal tersebut kepada Kasatreskrim. “Langsung ke kasatreskrimm” jawabnya singkat.

Sementara itu, ditanyakan hal serupa melalui pesan singkat, Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono mengaku bahwa laporan ijazah palsu itu tengah diproses pihaknya.

“Ya masih proses sidik, kemarin kepada Togar (pelapor) sudah kita jelaskan secara gamblang. Rencana kita pun sudah kita jelaskan kepada beliau,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: