Batam, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk mengungkap jaringan narkotika internasional.

Kerjasama dilakukan, menyusul penangkapan dua kurir dengan barang bukti 2,687 kilogram sabu.

“Kami terus berkoordinasi dengan PDRM untuk mengungkap jaringan itu. Karena pemilik sabu yang kini buronan berada di Malaysia,” kata Kepala BNN Kepri Kombes Pol Benny Setiawan di Batam, Kamis (20/8).

Ia mengatakan, koordinasi tersebut tidak hanya melalui BNN Kepri namun juga oleh BNN pusat mengingat sabu yang masuk ke Indonesia sebagian besar dikirim dari Malaysia.

“BNN ingin semua kasus yang terjadi melibatkan WN Malaysia bisa segera terungkap. Makanya koordinasi juga hingga jajaran BNN pusat,” katanya.

Benny mengatakan, saat ini sebagian kurir narkoba yang membawa sabu ke Indonesia khususnya melalui Kepri merupakan warga asing. Selain warga Malaysia, juga terdapat warga negara Singapura.

Hal tersebut, kata dia, berbeda dengan kecenderungan sebelumnya yang sebagian besar memanfaatkan TKI yang ingin pulang ke kampung halaman di Indonesia.

“TKI kita sudah mulai sadar dan paham jika bersedia menjadi kurir resikonya sangat besar. Sehingga mereka menolak hingga akhirnya jaringan internasional memanfaatkan warga asing,” kata Benny.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Kota Batam dan Provinsi Kepri mengungkap jaringan narkotika internasional dengan mengamankan dua orang warga asing, satu orang warga Indonesia dengan barang bukti 2,687 gram sabu pada Jumat 14 Agustus 2015 pukul 00.30 WIB.

Menurut pengakuan keduanya, barang haram tersebut dibawa dari Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Batuampar Kota Batam dengan menggunakan jasa WNI.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1 UU RI No.35/2009 dengan hukuman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

Artikel ini ditulis oleh: