Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya kasus peredaran uang palsu di wilayah Jawa Barat. Dari salah satu tersangka kasus uang palsu bernisial BH, polisi menemukan sejumlah dokumen palsu berupa BPKB, STNK, Paspor, Visa, buku tabungan dan KTP.
“Kemudian setelah diselidiki dari barang bukti itu, si BH tadi ini ada juga penyandang dananya. Pembuatan BKPB berdasarkan pesanan dari orang-orang tertentu,” kata Ari Dono saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Puat, Rabu (20/12).
Dia menjelaskan, para tersangka berinisial BH, AK, AS, YH, DA, BC, CM, TT, DF, AH, ST, AR, dan ASL memiliki peran masing-masing. Mulai dari pembuat surat-surat kendaraan palsu hingga ke membeli dan menggadaikan mobil.
Mereka ditangkap pada 15 hingga 17 Desember 2017 di sejumlah tempat berbeda. Modusnya dengan, membeli mobil lewat leasing kemudian membuat BPKB palsu dari kendaraan tersebut. Kemudian mereka menggadaikan mobil beserta surat-surat kendaraan tersebut dengan tujuan mencari keuntungan.