“Mobil-mobil ini digadaikan. Ada lima pegadaian di Jabar tempat para tersangka menggadaikan mobil diantara di Karawang, Soreang, Pamunukan, Bekasi dan Subang. Mobil ini dia beli Rp 50 juta kemudian masuk pegadaian sekitar Rp 140 juta,” terang Ari.
Selain itu, Ari menambahkan para tersangka juga bekerjasama dengan ‘orang dalam’ pegadaian. Sehingga mobil yang mereka gadaikan bisa lolos dari pengecekan fisik pihak pegadaian.
“Rupanya mereka sudah bekerjasama dengan Satpam. Satpam yang sudah menerima dr pelaku ada pengantar dari samsat kendataan tersebut,” tambah Ari. Akibat perbuatan para tersangka, sambung Ari, sejumlah perusahaan leasing dan pegadaian mengalami kerugian finansial.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 16 unit mobil, enam sepeda motor, 20 BPKB palsu, 32 STNK palsu, 76 lembar cek fisik kendaraan, 20 lembar KTP palsu, dan tiga buku tabungan palsu.
Atas perbuatannya, belasan tersangka itu dijerat dengan Pasal 372, 236, dan 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pemalsuan dan Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Fadlan Syiam Butho
(Wisnu)