Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (22/1). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/16.

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sudah resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Pengajuan itu dilakukan pekan lalu, saat penyidik KPK juga memanggil kolega Damayanti di Komisi V Budi Supriyanto.

“Pengajuan JC memang benar sudah diterima KPK Jumat (22/1) lalu,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di kantornya, Selasa (26/1).

Saat ini, pihak lembaga antirasuah masih mengkaji pengajuan JC politikus PDIP itu. Belum diketahui apakah pengajuan itu diterima oleh penyidik KPK.

“(Sekarang) dikaji dulu oleh Biro Hukum dan tim penyidik mengenai pengajuan JC DWP,” ujar Yuyuk.

Diketahui, Damayanti dijerat KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek pengembangan jalan di Maluku milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Anak buah Megawati itu disinyalir menerima suap dari Direktu PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir sebesar 33.000 Dollar Singapura. Menurut KPK, nominal itu hanya sebagian kecil dari kesepakatan.

Lembaga antirasuah menyebut Damayanti memiliki komitmen fee dengan Abdul sebesar 404.000 Dollar Singapura. Uang itu sebagai jaminan agar Damayanti ‘memberikan’ proyek jalan di Maluku.

Berdasarkan informasi, ada beberapa anggota Komisi V yang ikut bermain proyek di Maluku itu. Hal itu menguat setelah KPK melakukan sejumlah penggeledahan di gedun DPR.

Adapun ruangan yang digeledah yakni, ruang kerja Budi Supriyanto dari fraksi Golkar dan Yudi Widiana dari PKS. Keduanya diketahui adalah anggota Komisi V DPR.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu