Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Haris Azhar menjalani pemeriksaan perdana pascaditetapkan sebagai tersangka bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang diunggah melalui akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menilai bahwa kliennya seharusnya diberi hadiah Rp100 juta karena telah membongkar skandal kejahatan ekonomi di Papua.

“Pak Jokowi punya aturan mengeluarkan Perpres, orang yang mengungkap skandal suatu kejahatan ekonomi berhak untuk mendapatkan Rp100 juta reward, bukan untuk di penjara,” kata kuasa hukum Haris dan Fatia, Nurkholis kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3).

Nurkholis mengatakan bahwa kliennya hanya berusaha untuk mengungkap dugaan skandal ekonomi yang diduga berkaitan Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam hal ini, ia merujuk saat Luhut menjabat sebagai Plt Menteri ESDM.

Dalam video yang dibuat, kata dia, Haris dan Fatia telah melakukan riset dan pendalaman, sehingga seharusnya dipertimbangkan oleh kepolisian.

“Kita tahu, ada aturan surat edaran Kabareskrim sampai saat ini tidak pernah dicabut. Jika warga negara melakukan pelaporan suatu skandal ekonomi, korupsi, gratifikasi. maka itu harus didahulukan, diperiksa,” jelas dia.

Untuk diketahui, bahwa memang ada aturan yang mengatur pemberian penghargaan terhadap pelapor kasus tindak pidana korupsi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018. Dalam Pasal 17 aturan tersebut, tercantum jumlah uang yang bisa didapat oleh pelapor tergantung dari kasus yang dilaporkan.

Misalnya, pelapor tindak pidana korupsi bisa mendapat premi dua persen dari jumlah kerugian keuangan negara yang dikembalikan kepada negara. Dan untuk tindak pidana suap besaran premi yang didapat adalah 2 persen dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan.

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah