Jakarta, Aktual.com-Pansus Hak Angket KPK DPR RI diminta untuk tidak hanya menggali informasi dari para mantan narapidana saja. Melainkan, juga meminta keterangan dari sejumlah tersangka korupsi yang menang melawan KPK di praperadilan.
Usulan tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita ketika dihubungi Aktual.com, di Jakarta, Jumat (25/8).
Meskipun, sambung dia, kemenangan di praperadilan sudah cukup membuktikan kesalahan KPK dalam penetapan tersangka, namun Pansus Angket KPK dianggap perlu meminta penjelasan.
“Kalau menang di praperadilan sebetulnya sudah jelas bahwa KPK tidak benar. Tapi perlu ditanya untuk dimintai keterangan supaya lebih terang,” tegas Romli.
Masih dikatakan dia, tidak ada salahnya Pansus angket memanggil mantan calon Kapolri Jenderal Budi Gunawan yang saat ini menjabat sebagai kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan mantan Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.
“Pansus KPK silakan panggil saja (Budi Gunawan dan Hadi Poernomo),”sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening gendut. KPK menetapkan Budi Gunawan jelang keputusan fit and proper test Kapolri di DPR RI.
Namun, Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Pada putusan praperadilan, Budi Gunawan dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari status tersangka KPK.
Setali tiga uang, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo juga dinyatakan menang pada persidangan praperadilan melawan KPK. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi atas penetapannya sebagai tersangka kasus rekomendasi keberatan pajak terhadap Bank BCA.
Pewarta : Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs