Ketua KPK Agus Rahardjo menyapa awak media saat keluar gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2). Agus Rahardjo akan menerima pensil raksasa dari sejumlah profesor sebagai simbol sumbangan pemikiran dari kalangan akademisi dalam rangka penolakan terhadap revisi UU KPK. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/16

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan setuju membuat satu Memorandum of Understanding (MoU). Awal Maret 2016 ini, nota kesepahaman itu akan segera diterbitkan.

“Kami mempersiapakan penandatanganan MoU antara OJK dan KPK,” kata Ketua OJK Muliaman Darmansyah Hadad di gedung KPK, Jumat (19/2).

Kesepakatan itu dibuat, tutur Hadad, untuk memperlancar pelaksanaan tugasnya masing-masing lembaga. Kedepan nanti, bukan tidak mungkin dua lembaga ini akan saling bersinergi.

Dari segala aspek, semisal pencegahan dan penindakan, baik KPK maupun OJK akan dibantu dengan adanya MoU nanti.

“Jadi kalau tidak ada arang melintang, kita akan tandatangani 1 Maret yah. Top intinya tentu saja akan menjadi landasan kerja sama lebih lanjut antara KPK dan OJK,” kata dia.

Untuk KPK sendiri, kerja sama yang paling mendasar adalah permintaan data-data terkait perbankan. Pasalnya, bukan satu atau dua kasus yang ditangani KPK tapi bersinggungan dengan dunia keuangan.

“Terutama kerja sama kalau ada permintaan data, kalau diperlukan misalnya. Pemeriksaan dan kemudian data itu, ada di OJK, OJK akan bantu,” katanya.

OJK sendiri juga membuka pintu untuk membantu KPK dalam menyelesaikan kasus. Termasuk, jikalau nanti diperlukan mendatangkan sejumlah ahli.

Kendati demikian, ketika disinggung apakah keduabelah pihak sudah menyentuh ke arah penanganan kasus, Hadad mengaku belum. “Saya kira itu dulu ya,” kilah mantan Deputi V Bank Indonesia (BI) itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu