Masri menjelaskan, dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 memang telah diatur sanksi administratif, denda, dan dana kompensasi bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban DMO.
Namun sekali lagi, penegakan aturan yang baru dikeluarkan awal tahun 2022 itu dianggap tidak cukup menyelesaikan dugaan pelanggaran oleh Menteri.
“Ini Menteri soalnya. Ada persoalan hukum dan etika di situ, karena menteri itu pengelola atau pelaksana program, pengguna anggaran,” kata pengacara dari Kantor Hukum Masriadi & Partner itu.
Seperti diberitakan, Firli Bahuri mengungkap adanya menteri Kebinet Indonesia Maju yang menjadi penambang batu bara ‘nakal’. Ia pun telah mengusulkan agar Menteri ESDM mencabut izin pengusaha nakal tersebut.
“Saya bilang sama Menteri ESDM, ‘saya tahu penambangnya siapa, bahkan ada yang jadi menteri penambang, saya bukan penambang, tertibkan, cabut izinnya. Saya bilang itu. Yang tidak tunduk dengan perintah pemerintah dan undang-undang, cabut izinnya,” kata Firli dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Bali, Jumat (18/3) yang lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin