Petugas pemadam kebakaran dibantu anggota TNI memadamkan kebakaran hutan di Kampar, Riau, Minggu (13/9). Petugas kewalahan memadamkan kebakaran dikarenakan jauhnya sumber air dan kencangnya tiupan angin di lokasi kebakaran. Asap dari kebakaran hutan di Indonesia berimbas ke negara tetangga Singapura dan Malaysia. AKTUAL/JEFRI TARIGAN

Jakarta, Aktual.com — Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Komisaris Besar (Pol) Agus Nugroho menyebutkan hingga saat ini masih menunggu laporan tim penyidik terkait tiga perusahaan yang diduga melakukan pembakaran saat membersihkan lahannya.

“Hingga kini ketiga pimpinan perusahaan tersebut masih dalam proses penyidikan, sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka, karena tim penyidik kami belum kembali dari lapangan, dan kemungkinan Selasa (6/10) mereka baru kembali,” kata Agus Nugroho di Pontianak, Minggu (5/10).

Menurut Agus, pihaknya sudah memeriksa tiga pimpinan perusahaan, yakni dua perusahaannya di Kabupaten Ketapang, yaitu PT KAL yang berlokasi di Dusun Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, kemudian PT SKM berlokasi di Desa Tanjung Pasar dan Desa Suka Maju Kecamatan Muara Pawan.

Sedangkan satu perusahaan lagi, yakni PT RJP berlokasi di Dusun Teluk Binjai, Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, katanya.

“Satu perusahaan lagi di Kabupaten Ketapang masih dalam penyelidikan, karena pihak perusahaan itu terlebih dahulu membuat alibi dengan melaporkan tindakan pembakaran yang dilakukan masyarakat, yang ada di sekitar konsesi perkebunan sawit. Areal sawit yang terbakar sudah produktif, dan mereka sudah berupaya melakukan pemadaman, tetapi api tidak bisa dikendalikan,” ungkapnya.

Menurut Agus dalam menangani kasus korporasi, penyidik harus berhati-hati. Teknis yang dilakukan penyidik adalah mengumpulkan keterangan ahli dari dinas perkebunan dan dinas kehutanan, mengumpulkan barang bukti di lapangan, baik dari masyarakat hingga ke karyawan perusahaan.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Anti-Kebakaran Hutan dan Lahan, Polda Kalbar, Komisaris Besar (Pol) Suhadi SW menyatakan, hingga saat ini pihaknya sedang menangani 19 kasus dugaan pembakaran lahan hutan dan lahan (Karhutla) baik oleh perseorangan maupun korporasi.

Ia menjelaskan, ada sebanyak 19 kasus Karhutla dengan 15 tersangka dan khusus untuk tujuh kasus pembakaran lahan oleh korporasi, masih didalami oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Reserse Tindak Pidana Khusus, Komisaris Besar (Pol) Agus Nugroho.

Hingga saat ini, kabut asap masih menyelimuti Kota Pontianak dan sekitarnya, tetapi sudah tidak setebal seperti sepakan sebelumnya, karena dalam beberapa hari terakhir Kota Pontianak dan sekitarnya sempat diguyur hujan.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan