Jakarta, Aktual.com – Kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bertugas di Hotel Borobudur, terus diusut. 

Saat ini, polisi tengah memeriksa sejumlah saksi-saksi dalam rangka penyidikan. Untuk mengungkap perkara tersebut, Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus untuk menetapkan status tersangka. 

“Penyidik sudah memeriksa beberapa saksi. Bila ada langkah-langkah konkrit Polda Metro membentuk tim yang akan fokus menangani kasus penganiayaan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (12/2). 

Ia menjelaskan bahwa dalam kasus ini setiap aparat penegak hukum harus dilindungi saat menjalankan tugasnya. Atas dasar hal itu, pihaknya meminta kepada warga negara untuk tak menghalangi penegak hukum dalam menjalankan tugas, apalagi melakukan penyerangan.

“Semua aparat penegak hukum intinya sama melakukan upaya-upaya mitigasi atau kita miliki SOP (Standart Operasional Prosedurt). Kalau di polri SOP Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 1 tahun 2009 tentang tata cara penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian,” terangnya. 

Apabila warga negara yang menghalangi dan melakukan penyerangan terhadap aparat penegak hukum baik polisi, kejaksaan dan KPK, yang sedang bekerja, lanjut Dedi, maka pelaku akan diberi sanksi lebih berat. 

“Sangat jelas akan lebih berat dibanding para pelaku lain yang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap warga negara lainnya. Ditambah 2/3 sanksinya,” tuturnya.

“Polri fokus untuk mengungkap kasus ini,” sambungnya. 

Sebelumnya, KPK melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami dua pegawainya yang sedang bertugas kepada Polda Metro Jaya, Minggu 3 Februari lalu. 

Juru Bicara bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Hotel Borobudur Jakarta, Minggu dinihari. Saat itu, dua petugas KPK sedang memeriksa laporan masyarakat mengenai adanya indikasi korupsi. Meski telah menunjukkan identitas KPK, kedua pegawai lembaga antikorupsi itu tetap dipukuli.

“Dua pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh. Meskipun telah diperlihatkan identitas KPK, pemukulan tetap dilakukan terhadap pegawai KPK,” kata Febri.

Penganiayaan itu menyebabkan pegawai KPK mengalami retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah. Untuk memastikan kondisi dan kesehatan pegawai, KPK telah membawa mereka ke RS untuk dilakukan visum. 

Artikel ini ditulis oleh: