Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami pola suap anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto. Pendalaman itu dilakukan dengan memanggil empat orang saksi.

Para saksi yang dipanggil merupakan pegawai di Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional IX. Mereka adalah Albert Talehala selaku Ketua Pokja BBPJN IX, Jufri Mas Ud, Qurais Lutfhi dan Judith Watitimuny.

“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Jumat (11/3).

Belum diketahui, apa yang ingin dikorek penyidik KPK dari empat orang saksi tersebut. Priharsa pun enggan menjelaskan apa materi pemeriksaan mereka.

Diduga kuat, pemeriksaan kepada empat PNS BBPJN IX itu adalah untuk mengorek, proyek mana yang coba diamankan oleh Budi agar jatuh ke tangan PT Windu Tunggal Utama.

“Seorang saksi diperiksa karena keterangannya diperlukan penyidik.”

Diketahui, Budi Supriyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dia ditengarai menerima sejumlah uang dari Direktur PT WTU Abdul Khoir.

Uang sebesar 305.000 Dollar Singapura diduga sudah masuk ‘ke kocek’ Budi, sebagai jasa agar dia bisa menggiring proyek jalan di Maluku ke tangan PT WTU.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu