Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bersedia menyematkan status Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang berkerja sama dengan penegak hukum, kepada Kasubdit Bukti Permulaan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno.
Menurut kuasa hukum Handang, Krisna Murti, penyidik KPK memang menawarkan status JC kepada kliennya. Namun, tawaran itu saat ini masih dipertimbangkan.
“Penyidik juga sedang menawarkan JC. Ini juga sedang kami pertimbangkan. Artinya JC itu kan bukan bentuk pengakuan kepada orang-orang tersebut (yang terlibat) siapa saja,” ungkap Krisna saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin(28/11).
Menurut Krisna, saat ini yang diperlukan KPK bukan hanya para oknum pajak yang diduga melakukan korupsi. Kata dia, sistem perpajakan yang ada juga harus diperbaiki.
Maksud dia, kliennya juga siap membeberkan bagaimana sistem pajak yang memberikan peluang untuk korupsi. Ia berharap mengenai sistem itu juga menjadi pertimbangan,
“Tapi termasuk sistem itu kan JC. Kalau pak Handang bilang sistemnya, sehingga membuat pekerja pajak berpeluang korupsi. Itu kan merupakan JC juga,” jelasnya.
Dalam kesempatan kali ini, Krisna kembali mengindikasikan bahwa kliennya tidak ‘bekerja’ sendirian. Ada pimpinan yang menekan Handang untuk melakukan sesuatu kepada PT E.K Prima.
“Pak Handang di sana merupakan prajuruit. Masih banyak yang punya kepentingan yang mempreasure dan menekan pak Handang di sini,” pungkasnya.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby