Jakarta, Aktual.com — Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menegaskan bahwa pencegahan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari diperlukan untuk menunjang proses penyidikan.

Dia mengatakan, pihaknya membutuhkan keterangan Pahri untuk menyidik kasus dugaan suap terkait Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Muba 2015.

“Diperlukan keterangan Bupati Muba,” jelas Johan, kepada Aktual.com, Rabu (1/7).

Untuk diketahui, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Muba pada Selasa (30/6). Pemeriksaan itu dilakukan di di Aula Polres Musi Banyuasin (Muba).

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, pemeriksaan terhadap Pahri dilakukan untuk mengkonfirmasi mengenai tindak pidana yang dilakukan dua anggota DPRD dan beberapa Kepala Dinas (Kadis) Pemerintah Daerah Muba.

“Untuk mengkonfirmasi sejauh mana keterlibatan dia (Pahri) dan pengentahuan dia tentang perisitwa pidana pada Jumat dua pekan lalu saat OTT, dan apa yang diketahui tentang tindak pidananya, alur peristiwa,” papar Priharsa.

Pahri sendiri diperiksa tim Penyidik KPK sekitar empat jam. Bukanya hanya dia, lembaga antirasuah juga memeriksa Lucianty Pahri, Sekretaris Daerah Muba Sohan Madjid, Kadis PU Bina Marga Andri Sofran, Kadis PU Cipta Karya Zainfal Arifin, serta Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Yusuf Amilin.

Dalam kasus dugaan suap terkait LKPJ 2014 dan pengesahan APBD Pemda Muba tahun anggaran 2015, KPK telah menetapkan empat tersangka.

Keempatnya yakni, Bambang Karyanto anggota DPRD Fraksi PDI-Perjuangan, Adam Munanda Frkasi Partai Gerindra, Syamsudin Fei Kadis BPPKAD, seta Faisyar Kadis Bappeda.

Untuk Bambang dan Adam disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Syamsudin dan Faisyar dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby