Jakarta, Aktual.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin akan dihadirkan dalam sidang untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet Palembang, Rizal Abdullah. Demikian disampaikan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kemungkinan dalam sidang selanjutnya Nazaruddin akan dihadirkan,” ujar Jaksa KPK, Ronald F Worotikan, saat sidang untuk terdakwa Rizal Abdullah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/9).
Penasihat hukum Rizal pun menyambut positif rencana Jaksa untuk menghadirkan makelar proyek pemerintah itu. Pasalnya, Rizal didakwa telah melakukan penyalahgunaan wewenang lantaran memenangkan perusahaan Nazar, PT Duta Graha Indah (DGI) untuk menggarap proyek pembangunan wisma atlet Palembang.
“Karena sangat penting kesaksian Nazaruddin,” ujar salah satu penasihat hukum Rizal.
Seperti diketahui, PT DGI merupakan perusahaan pemenang lelang pembangunan wisma atlet Palembang. Namun demikian, perusahaan yang sekarang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) itu, terbukti memberikan sejumlah uang agar bisa mendapatkan proyek tersebut.
Nazaruddin menjadi pihak yang berinisiatif untuk mengikutsertakan PT NKE ke dalam lelang proyek pembangunan wisma atlet itu, ke Kementerian Pemuda Olahraga (Kemenpora), dengan memerintahkan salah satu anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang.
Demi mendapatkan proyek tersebut, PT NKE terbukti memberikan sejumlah uang miliaran rupiah kepada mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharam. Selain itu, PT NKE juga terbukti memberikan uang kepada panitia pengadaan proyek wisma atlet, termasuk Rizal Abdullah.
Rizal Abdullah sendiri didakwa Rizal Abdullah, didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Rizal selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 54.700.899.000.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby